Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac

Kompas.com - 13/01/2021, 06:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada hari ini, Rabu (13/1/2021), program vaksinasi COvid-19 di Indonesia akan dimulai.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.

Dalam pemberian izinnya, BPOM melakukan kajian hasil uji klinis tahap akhir pengujian vaksin, termasuk khasiat atau efikasi vaksin.

Berikut beberapa poin penting yang harus diketahui soal vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia:

1. Efikasi

Pemberian izin penggunaan darurat dari vaksin Sinovac didasarkan atas data analisis dan uji klinis yang dilakukan di Bandung, didukung data dari Turki dan Brasil.

Uji klinis fase 3 di Bandung menunjukkan vaksin Covid-19 buatan China mempunyai tingkat efikasi 65,3 persen.

"Hasil analisis terhadap efikasi vaksin Sinovac dan uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi sebesar 65,3 persen," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (11/1/2021).

Ini telah memenuhi persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni efikasi vaksin minimal 50 persen.

Angka efikasi mengartikan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi Covid-19 hingga 65,3 persen.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Miliki Efikasi 65,3 Persen, Apa Bedanya Efikasi dan Efektivitas?

2. Efek samping

Vaksin Sinovac akan diberikan dalam dua dosis dengan 0,5 milimeter per dosisnya.

Berdasarkan hasil uji klinis dipastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional aman.

Disebutkan, vaksin tidak menimbulkan efek samping serius.

"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin CoronaVac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringat hingga sedang," ujar Penny.

3. Halal

Vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, saat tiba di Indonesia, akhir Desember 2020. Dok SEKRETARIAT PRESIDEN Vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, saat tiba di Indonesia, akhir Desember 2020.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).

Fatwa telah diterbitkan pada 11 Januari 2021, menyusul dikeluarkannya EUA oleh BPOM.

Fatwa mengikat pada tiga vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science.Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma dinyatakan suci dan halal.

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Fatwa berlaku pada tanggal ditetapkan, serta akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.

Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

4. Reaksi

Satu perusahaan vaksin tidak akan mampu memproduksi cukup dosis untuk memberi vaksin pada 7,8 miliar orang dalam hitungan bulan.EPA via BBC INDONESIA Satu perusahaan vaksin tidak akan mampu memproduksi cukup dosis untuk memberi vaksin pada 7,8 miliar orang dalam hitungan bulan.
Ada beberapa reaksi yang mungkin akan muncul setelah divaksin. Reaksi hampir sama dengan vaksin lainnya.

Beberapa reaksi tersebut antara lain:

a. Reaksi lokal

Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan atau reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

b Reaksi sistemik

  • Demam
  • Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia) Nyeri sendi (atralgia)
  • Badan lemah
  • Sakit kepala

c. Reaksi lain

Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan).

Baca juga: Reaksi yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Hampir Sama dengan Vaksin Lain

5. Kelompok eksklusi

Pemberian vaksin harus dengan pertimbangan, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima.

Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada seseorang.

Hal tersebut juga disebutkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Rekomendasi ini khusus untuk vasin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Berikut pemaparannya:

1. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah, didapatkan hasil 140/90 atau lebih.

2. Berada dalam salah satu kondisi berikut ini:

  • Pernah terkonfirmasi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui Mengalami gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir)
  • Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek, atau terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  • Mempunyai riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
  • Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, sjogren, vaskulitis)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit reumatik autoimun aau rhematoid arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  • Menderita kanker, kelainan darah, munokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
  • Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Baca juga: Simak, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

6. Penundaan pemberian vaksin

Ilustrasi vaksin virus corona, vaksin Covid-19Shutterstock/PalSand Ilustrasi vaksin virus corona, vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 Sinovac diberikan melalui suntikan intramuskular pada bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai.

Terdapat beberapa kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, seperti

a. Sedang demam

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.

Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya. Punya penyakit paru

b. Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Khusus pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.

(Sumber: Kompas.com/Mela A, Ahmad Naufal, Sania M/Editor: Rizal S, Icha R, Inggried DW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com