KOMPAS.com - Pada hari ini, Rabu (13/1/2021), program vaksinasi COvid-19 di Indonesia akan dimulai.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.
Dalam pemberian izinnya, BPOM melakukan kajian hasil uji klinis tahap akhir pengujian vaksin, termasuk khasiat atau efikasi vaksin.
Berikut beberapa poin penting yang harus diketahui soal vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia:
Pemberian izin penggunaan darurat dari vaksin Sinovac didasarkan atas data analisis dan uji klinis yang dilakukan di Bandung, didukung data dari Turki dan Brasil.
Uji klinis fase 3 di Bandung menunjukkan vaksin Covid-19 buatan China mempunyai tingkat efikasi 65,3 persen.
"Hasil analisis terhadap efikasi vaksin Sinovac dan uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi sebesar 65,3 persen," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (11/1/2021).
Ini telah memenuhi persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni efikasi vaksin minimal 50 persen.
Angka efikasi mengartikan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi Covid-19 hingga 65,3 persen.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Miliki Efikasi 65,3 Persen, Apa Bedanya Efikasi dan Efektivitas?
Vaksin Sinovac akan diberikan dalam dua dosis dengan 0,5 milimeter per dosisnya.
Berdasarkan hasil uji klinis dipastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional aman.
Disebutkan, vaksin tidak menimbulkan efek samping serius.
"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin CoronaVac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringat hingga sedang," ujar Penny.
Fatwa telah diterbitkan pada 11 Januari 2021, menyusul dikeluarkannya EUA oleh BPOM.
Fatwa mengikat pada tiga vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science.Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma dinyatakan suci dan halal.
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Fatwa berlaku pada tanggal ditetapkan, serta akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.
Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
Beberapa reaksi tersebut antara lain:
a. Reaksi lokal
Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan atau reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
b Reaksi sistemik
c. Reaksi lain
Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan).
Baca juga: Reaksi yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Hampir Sama dengan Vaksin Lain
Pemberian vaksin harus dengan pertimbangan, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima.
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada seseorang.
Hal tersebut juga disebutkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Rekomendasi ini khusus untuk vasin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Berikut pemaparannya:
1. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah, didapatkan hasil 140/90 atau lebih.
2. Berada dalam salah satu kondisi berikut ini:
Baca juga: Simak, Ini Kondisi Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
Terdapat beberapa kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, seperti
a. Sedang demam
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya. Punya penyakit paru
b. Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Khusus pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.
(Sumber: Kompas.com/Mela A, Ahmad Naufal, Sania M/Editor: Rizal S, Icha R, Inggried DW)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.