Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).
Fatwa telah diterbitkan pada 11 Januari 2021, menyusul dikeluarkannya EUA oleh BPOM.
Fatwa mengikat pada tiga vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science.Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma dinyatakan suci dan halal.
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Fatwa berlaku pada tanggal ditetapkan, serta akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.
Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac
Beberapa reaksi tersebut antara lain:
a. Reaksi lokal
Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan atau reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
b Reaksi sistemik
c. Reaksi lain
Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan).
Baca juga: Reaksi yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Hampir Sama dengan Vaksin Lain
Pemberian vaksin harus dengan pertimbangan, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima.
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada seseorang.