Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac

Kompas.com - 13/01/2021, 06:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

3. Halal

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).

Fatwa telah diterbitkan pada 11 Januari 2021, menyusul dikeluarkannya EUA oleh BPOM.

Fatwa mengikat pada tiga vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science.Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma dinyatakan suci dan halal.

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Fatwa berlaku pada tanggal ditetapkan, serta akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.

Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

4. Reaksi

Satu perusahaan vaksin tidak akan mampu memproduksi cukup dosis untuk memberi vaksin pada 7,8 miliar orang dalam hitungan bulan.EPA via BBC INDONESIA Satu perusahaan vaksin tidak akan mampu memproduksi cukup dosis untuk memberi vaksin pada 7,8 miliar orang dalam hitungan bulan.
Ada beberapa reaksi yang mungkin akan muncul setelah divaksin. Reaksi hampir sama dengan vaksin lainnya.

Beberapa reaksi tersebut antara lain:

a. Reaksi lokal

Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan atau reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

b Reaksi sistemik

  • Demam
  • Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia) Nyeri sendi (atralgia)
  • Badan lemah
  • Sakit kepala

c. Reaksi lain

Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan).

Baca juga: Reaksi yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Hampir Sama dengan Vaksin Lain

5. Kelompok eksklusi

Pemberian vaksin harus dengan pertimbangan, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima.

Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada seseorang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com