Amisyah menambahkan, izin edar dan sertifikasi halal pada vaksin juga penting karena aspek thoyib, artinya kualitas dan efektivitas serta keamanan vaksin penting yang merupakan otoritas negara yang ditugaskan ke BPOM RI.
Adapun aspek kehalalan merupakan otoritas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui audit oleh LP POM MUI dengan pihak terkait.
"Oleh sebab itu, aspek halal dan thoyib merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan," ujar Amisyah.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada BPOM dan pihak yang terlibat dalam vaksinasi agar dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat agar saat penggunaan vaksin secara efektif dan rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Bagaimana jika Izin Edar Vaksin Belum Terbit?