Pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, tenaga pelaksana kegiatan pemberian vaksinasi terdiri dari:
1. Petugas pendaftaran/verifikasi
2. Petugas untuk melakukan skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik sederhana dan pemberian edukasi
3. Petugas pemberi vaksinasi Covid-19 dibantu oleh petugas yang menyiapkan vaksin
4. Petugas untuk melakukan observasi pasca vaksinasi Covid-19 serta pemberian tanda selesai dan kartu vaksinasi Covid-19
5. Petugas untuk melakukan pencatatan hasil vaksinasi Covid-19
6. Petugas untuk melakukan pengelolaan limbah medis
7. Petugas untuk mengatur alur kelancaran pelayanan vaksinasi.
Baca juga: Vaksinasi untuk 181,5 Juta Orang Akan Dilakukan dalam 15 Bulan, Bagaimana Prosesnya?
Penetapan Fasyankes dilakukan melalui penilian untuk vaksinasi, yang kemudian ditetapkan melalui SK Kepala Dinkes Kabupaten/Kota dan datanya diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi.
Jika fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Pembukaan pos pelayanan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 ke Dinkes Kabupaten/Kota. Pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat di luar fasilitas pelayanan kesehatan).
2. Dinkes Kabupaten/Kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
3. Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana, serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang aman dan berkualitas.
4. Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi. Masing-masing pos pelayanan vaksinasi juga melaksanakan pencatatan dan pelaporan tersendiri, terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.
Informasi lengkap mengenai tahapan vaksinasi di Indonesia dapat diakses di sini.
Baca juga: Warganet Cek NIK Jokowi Tak Masuk Penerima Vaksin Tahap Pertama, Ini Kata Jubir Vaksin