“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny dalam rilis tersebut.
Dampak dari penghentian siaran TV analog nantinya adalah masyarakat yang menggunakan televisi biasa memerlukan dekoder untuk dapat menerima siaran TV digital.
“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung. Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Gery sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Gery menjelaskan nantinya saat tv analog sudah dipasang STB maka ia tak perlu berlangganan lagi untuk menerima siaran televisi.
“Untuk rumah tangga yang menggunakan TV parabola dari satelit atau TV kabel tidak akan terpengaruh perubahan ini,” ujarnya lebih lanjut.
Gery sebelumnya juga mengatakan berdasarkan perkiraan nantinya akan sekitar 6,6 juta keluarga miskin yang perlu disubsidi STB.
“Penduduk miskin (BPS, Maret 2020) sekitar 26,4 juta, asumsi satu keluarga ada 4 orang, maka ada sekitar 6,6 juta keluarga miskin yang perlu disubsidi STB,” ungkap dia.
Baca juga: Uji Coba Siaran TV Digital Dimulai 15 Juni
Perubahan dari TV analog ke TV digital ini, menurut Gery, sudah menjadi tren di dunia sejak tahun 2007 sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan internet.
Gery menjelaskan, latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi.
Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
“Dengan perubahan ke TV digital maka penghematan spektrum tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet, kebencanaan, pendidikan, dan kesehatan,” terang dia.
Baca juga: Apa Itu Seaglider, Kendaraan Bawah Air yang Ditemukan Nelayan di Selayar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.