Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Jabatan yang Akan Diisi PPPK | Hoaks Gibran Diperiksa KPK

Kompas.com - 03/01/2021, 05:56 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada penerimaan CPNS 2021, profesi guru tak termasuk yang bisa mengisinya.

Status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain guru, ada 146 posisi yang juga akan diisi PPPK. Berita mengenai hal ini menjadi berita populer di laman Tren sepanjang Sabtu (2/1/2021) hingga Minggu (3/1/2021) pagi.

Berita lainnya yang menarik perhatian pembaca seputar informasi hoaks bahwa Wali Kota terpilih Solo, Gibran Rakabuming Raka, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi ini dipastikan tidak benar.

Berikut berita-berita populer Tren:

1. Ratusan posisi akan diisi PPPK

Tak hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan menjadi PPPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa saja? Simak selengkapnya pada berita ini:

Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?

2. Hoaks, Gibran tak berkutik diperiksa KPK

Informasi ini beredar di media sosial Facebook. Ada beberapa akun yang membagikan informasi ini.

Disebutkan, Gibran diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Saat dikonfirmasi, KPK menyatakan sama sekali tidak memanggil Gibran Rakabuming Raka soal korupsi dana bansos seperti yang dinarasikan.

Informasi itu tidak benar. Baca selengkapnya di sini:

[HOAKS] Gibran Tak Berkutik Dipanggil KPK soal Korupsi Dana Bansos

3. Yang akan menerima vaksin Covid-19 tahap pertama

Jubir Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan dua tahap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com