Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Kompas.com - 01/01/2021, 19:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah diketahui telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Kesepakatan perihal libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan terdapat 23 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

 

Dari 23 hari tersebut, pembagiannya meliputi 16 hari libur nasional dan 7 hari libur cuti bersama.

SKB Tiga Menteri ini ditujukan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur dalam kegiatan instansinya. 

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Berikut ini rincian lengkapnya:

Hari libur nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
  • 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret:  Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Cuti Bersama:

  • 12 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Jadwal libur panjang

Dari daftar libur nasional dan cuti bersama di atas, dapat disebut akan ada sejumlah libur panjang atau libur dilanjutkan dengan jatuhnya akhir pekan yang terjadi pada 2021.

Pertama adalah libur tahun baru yang jatuh pada Jumat (1/1/2021) sehingga akan disambung dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.  

Begitu juga dengan Hari Raya Imlek yang akan jatuh pada Jumat (12/2/2020), sama dilanjutkan dengan akhir pekan sehingga ada 3 hari libur. 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pandemic Fatigue, Alasan Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan

Kemudian pada Maret, libur panjang akan dimulai dari Kamis (11/3/2021) dengan adanya peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, dilanjutkan Jumat (12/3/2021) sebagai libur cuti bersama, lalu Sabtu-Minggu (13-14/3/2021) sebagai akhir pekan sekaligus Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3/2021)

Libur tersebut cukup panjang yakni selama 4 hari, dari Kamis-Minggu (11-14/3/2021).

Selain itu masih ada lagi, yakni hari libur nasional yang jatuh pada Jumat (2/4/2021) yang akan djteruskan dengan dua hari akhir pekan, yakni saat peringatan Wafatnya Isa Al Masih . Jadi, 3 hari libur pun kembali didapatkan. 

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Masa libur terpanjang 2021 akan terjadi saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Masa libur yang merupakan gabungan dari hari libur nasional dan cuti bersama juga akhir pekan akan dimulai sejak Rabu (12/5/2020) hingga Selasa (19/5/2021). Itu berarti ada 8 hari libur secara maraton di momentum Lebaran nanti.

Terakhir adalah libur panjang momentum Natal 2021.

Di momentum itu, akan ada 4 hari libur secara berturut-turut yang terdiri dari hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, yakni mulai Jumat (24/12/2021) hingga Senin (27/12/2020).

Baca juga: Kaleidoskop 2020: 5 Film/Series Paling Banyak Dicari di Google Search Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar HariLibur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com