Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Kompas.com - 01/01/2021, 17:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Sanksi bagi ASN yang nekat terlibat dalam organisasi terlarang pun menanti di depan mata.

"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono sebagaimana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Paryono menegaskan, ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, pasal 3 memaparkan kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara itu, pada pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai ketentuan pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam pasal 7 PP tersebut," imbuh dia.

Baca juga: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Jenis hukuman

Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat yang diatur dalam peraturan tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. Pembebasan dari jabatan

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Paryono menambahkan, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 7 menegaskan bahwa PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Etika dalam bernegara temuat pada pasal 8 PP yang sama, antara lain

  • Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945
  • Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara
  • Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI
  • Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com