"Sementara mutlak melarang masuknya siapa pun, baik orang asing maupun warga Indonesia sendiri yang baru pulang dari bepergian, dari wilayah yang diduga sebagai asal virus varian baru tersebut ke wilayah Indonesia," ujar Windhu, sebagaimana diberitakan Kompas.com (24/10/2020).
Selain itu, orang yang bukan berasal dari daerah asal virus varian baru juga dilarang memasuki Tanah Air.
"Kecuali yang mempunyai kepentingan sangat urgent bisa masuk dengan dikarantina di lokasi khusus minimun 14 hari sebelum menuju tujuan," lanjutnya.
Baca juga: Berikut 8 Negara yang Konfirmasi Varian Baru Virus Corona, Bagaimana dengan Indonesia?
Strain virus ini, tambah Windhu, tidak bisa dideteksi lewat laboratorium PCR tes biasa dikarenakan laboratorium-laboratorium tersebut hanya bisa mendeteksi virus SARS-CoV-2 positif atau negatif, bukan variannya.
Sementara untuk mengetahui seseorang terinfeksi strain baru virus, diperlukan penelitian khusus.
Virus harus yang ditemukan di tubuh seseorang diisolasi dan diperiksa di laboratorium khusus untuk riset.
"Tidak mudah dan tidak rutin dilakukan. Mutasi virus selalu perlu dimonitor oleh lembaga-lembaga riset. Ada di Unair, UI, UGM, Lembaga Eijkman. Unair selalu melakukan riset itu untuk virus-virus yang terutama ditemukan di Jawa Timur/Surabaya," kata Windhu.
Baca juga: Jenis Virus Corona di Indonesia Disebut Tak Masuk Kategori yang Ada di Dunia, Ini Penjelasan Eijkman