Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI

Kompas.com - 16/12/2020, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru.

Seperti dikutip Kontan, Selasa (15/12/2020), pengetatan masyarakat secara terukur tersebut seperti meliputi penerapan work from home (WFH) sekitar 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi.

Selain itu, pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Baca juga: 10 Stasiun Tutup Loket Penjualan Tiket KA Mulai 1 Januari 2021, Benarkah?

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan, masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Dengan tersiarnya berita ini, membuat sebagian masyarakat mulai menanyakan bagaimana ketentuan yang terbaru nanti.

Akun Twitter @RizalHim misalnya, dia menanyakan apakah benar penumpang kereta api jarak jauh wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

"Halo @KAI121 apakah benar penumpang KA Jarak Jauh WAJIB menyertakan hasil negatif Rapid Test Antigen bukan Antibodi lagi ?" tulis @RizalHim, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Ingat, Pesan Tiket Kereta Dilayani Online, Loket Stasiun Hanya untuk Go Show

Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh pemilik akun Twitter @sapoteran kepada PT KAI.

"Ini KAI beneran kudu nyertain hasil Rapid Test Antigen? @KAI121," tulis akun Twitter @sapoteran.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Lantas, seperti apa penjelasan PT KAI?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com