6. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64
7. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
8. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
9. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
10. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
Baca juga: Upah Minimum Kota Bekasi 2021 Naik, Apindo: Investor Pikir Dua Kali Investasi
Sebelumnya, pada tahun 2020, upah minimum di Karawang memiliki besaran Rp 4.594.324,54.
Besaran upah minimum tersbeut kemudian naik mencapai besaran Rp 4.798.312 yang resmi berlaku pada 1 Januari 2021.
Diketahui, Pemprov Jawa Barat memutuskan kenaikan upah minimum di sejumlah daerah.
Meski, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 mengimbau semua gubernur di Indonesia tidak menaikkan upah minimun provinsi (UMP) pada 2021.
Imbauan ini terkait dengan pandemi Covid-19 yang memukul ekonomi dan berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk upah.
Keputusan tetap menaikkan besaran upah minimum tidak hanya dilakukan Pemprov Jawa Barat. Tercatat Pemprov DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakata, dan Sulawesi Selatan juga melakukan hal serupa.
Baca juga: Riset Rasio Upah Minimum dengan Biaya Hidup, Yogyakarta Paling Miris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.