Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Kompas.com - 13/12/2020, 08:44 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Merk atau nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.

Baca juga: Selain Indonesia, Berikut Negara yang Menggunakan Vaksin Sinovac

  • Fasilitas produk

Beberapa fasilitas produksi, baik industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan atau produk haram dan najis.

  • Prosedur tertulis aktivitas kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Kemampuan telusur (traceability)

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria.

Kriteria itu adalah disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).

  • Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

  • Audit internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.

Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

  • Kaji ulang manajemen

Manajemen puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Baca juga: Tak Hanya AS, Meksiko Juga Beri Izin Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer

Prosedur Sertifikasi Halal

Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online.

Pendaftaran dilakukan melalui website LPPOM MUI www.halalmui.org atau langsung ke website www.e-lppommui.org.

Perusahaan kemudian diminta mengisi data pendaftaran yang mencakup status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH (jika ada), dan kelompok produk.

Kemudian membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui bendahara LPPOM MUI di email bendaharalppom@halalmui.org.

Komponen biaya akad sertifikasi halal mencakup :

  • Honor audit
  • Biaya sertifikat halal
  • Biaya penilaian implementasi SJH
  • Biaya publikasi majalah Jurnal Halal

Terdapat catatan, biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan.

Berikutnya, mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), di antaranya:

  • Manual SJH
  • Diagram alir proses produksi
  • Data pabrik
  • Data produk
  • Data bahan
  • Dokumen bahan yang digunakan
  • Data matrix produk.

Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya dalam proses sertifikasi halal yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen penerbitan sertifikat halal.

Baca juga: 75 Juta Orang Harus Bayar Sendiri, Ini Rincian Harga Vaksin Corona Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com