KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data rekapitulasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diajukan ke Kantor Regional (Kanreg) V Jakarta pada Minggu, (6/12/2020).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, Kanreg V Jakarta merupakan instansi yang mengurusi wilayah penetapan NIP di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kalimantan Barat.
"Jadi wilayah kerja Kanreg V Jakarta ini mencakup Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi DKI Jakarta," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (6/12/2020).
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, ada 31 instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP CPNS formasi tahun 2019.
Untuk kalian nich yang telah sabar menunggu...
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) December 6, 2020
Berikut disampaikan rekapitulasi penetapan NIP per 3/12/2020...
Untuk instansi yang blm ada progres... Ditunggu ya... Karena akan dikerjakan sesuai urutan usul masuk ke Kanreg V BKN.. ?? pic.twitter.com/xFJ2ZRij1A
Data ini terakhir diperbarui pada 3 Desember 2020. Berikut rincian 31 instansi tersebut:
Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:
Baca juga: Kapan Penetapan NIP dan SK CPNS? Ini Jawaban BKN
Paryono mengatakan, BKN telah meminta laporan penetapan NIP di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
"Saya sudah meminta data (penetapan NIP) di semua kabupaten/kota dan instansi pusat, karena penetapan NIP kan tersebar di seluruh kantor regional BKN, namun belum dikirimkan," ujar Paryono.
Proses penetapan NIP dapat berlangusng selama 12 hari kerja.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan NIP dimulai November hingga Desember 2020. Proses pengecekan NIP dilakukan di BKN.
Setelah NIP ditetapkan oleh BKN, nNIP akan diserahkan ke instansi.
Selanjutnya, instansi menerbitkan SK CPNS.
Seperti diberitakan Kompas.com, 4 Desember 2020, Paryono mengungkapkan, durasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SK CPNS bergantung pada masing-masing instansi.
Ia mengatakan, proses SK CPNS tidak akan memerlukan waktu lama.
Adapun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK CPNS tergantung pada kapan berkas usul tersebut disampaikan ke BKN.
Baca juga: BKN: Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS 2019 Dilakukan Selama November
Seperti diberitakan Kompas.com, 18 November 2020, langkah-langkah pengusulan NIP CPNS diatur dalam Peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Berikut rinciannya:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.
2. Tim Pengadaan BKN akan lakukan pengecekan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi, apakah sudah sesuai dengan administrasi atau persyaratan dan regulasi pelaksanaan seleksi CPNS.
3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa: usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN; usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi; dan usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi.
4. PPK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).
BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP secara digital.
Baca juga: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.