KOMPAS.com - Hasil akhir CPNS 2019 telah diumumkan pada 30 Oktober 2020. Peserta CPNS yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan secara digital melalui masing-masing akun peserta di https://sscn.bkn.go.id.
Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan SK CPNS yang di dalamnya memuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), jabatan, pangkat dan golongan ruang, serta gaji.
Mereka yang lolos CPNS 2019 menanyakan kapan penetapan NIP dilakukan.
Pertanyaan ini diajukan melalui komentar pada unggahan akun Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid.
@cpnskumham kapan min, posting sesuatu pliss ???? ????
— Taufiq Hidayattulloh (@Taufiq4mei) December 2, 2020
Kalau bisa sih secepatnya aja min soalnya pas kemarin mengunjungi tempat tugas mendapat antusias dan ekspektasi tinggi dari sana buat segera bertugas, karna saya dan rekan rekan CPNS adalah tenaga pendidik yang sangat dibutuhkan di sekolah????
— Ihsan.Paktony (@IPaktony) December 2, 2020
Lalu, kapan NIP dan SK CPNS ditetapkan?
Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BKN, proses penetapan NIP dapat berlangsung selama 12 hari kerja.
Baca juga: Pemberkasan Dokumen CPNS Ditutup, Bagaimana Nasib Peserta yang Melewatkannya?
Sementara, durasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SK CPNS tergantung masing-masing instansi.
"Saya kira kalau dari instansi tidak akan lama memproses SK CPNS-nya," ujar Paryono, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Adapun TMT SK CPNS tergantung kapan berkas usul tersebut disampaikan ke BKN.
Seperti diketahui, setelah proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS, ada tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan