Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

[KLARIFIKASI] Informasi Sidak di Jepara, Tak Pakai Masker Langsung Rapid atau Swab Test

Kompas.com - 04/12/2020, 11:39 WIB
Penulis Tim Cek Fakta
|
EditorTim Cek Fakta
klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi bagi masyarakat Kabupaten Jepara soal sidak masker pada 1-31 Desember 2020 yang digelar sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Jepara.

Informasi itu juga menyebut bila ada yang kedapatan tidak memakai masker maka harus menjalani rapid test atau swab test di tempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman itu.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengedarkan informasi bahwa Pemkab Jepara akan menggelar sidak masker di sepanjang jalan pada 1-31 Desember 2020. Bagi warga yang tidak mengenakan masker, maka warga harus menjalani tes rapid atau tes usap di tempat.

Salah satu akun pengunggah informasi itu yakni Mas Bejo. Berikut isi lengkap statusnya yang dilayangkan pada 2 Desember 2020:

"*Pemberitahuan*
Kepada seluruh masyarakat di wilayah kab Jepara, bahwa mulai hari ini tg 1 sampai 31 Desember 2020 akan dijaga ketat sepanjang jalan sidak masker dari kab : Satpol PP, Polri, TNI, Kesehatan, Diperindak BPBD, Kec, Desa, bhw tdk pake masker mulai hari ini dirapid tes atau diSwab di tempat.
Tolong ini di share ke yang lain.
Terima kasih."

Status Facebook keliru soal Pemkab Jepara gelar sidak masker dan sanksi tes di tempat.Facebook Status Facebook keliru soal Pemkab Jepara gelar sidak masker dan sanksi tes di tempat.

Akun ini, ini, ini, dan ini juga mengedarkan informasi serupa.

Penjelasan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan informasi soal sidak masker dan tes rapid atau tes usap bagi warga yang tidak mengenakan masker.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara menegaskan, tidak pernah menerbitkan informasi seperti di atas," tulis akun resmi Pemkab Jepara di Twitter, Rabu (2/12/2020).

https://twitter.com/jeparakabgoid/status/1333973212636479489?s=08

Namun, Pemkab menegaskan masyarakat tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pengumuman tersebut juga disampaikan Pemkab Jepara via akun resminya di Facebook.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi Pemkab Jepara menggelar sidak masker pada 1-31 Desember 2020 dengan sanksi tes rapid atau tes usap bagi warga yang tidak memakai masker tidak benar.

Pemkab Jepara menegaskan bahwa pihaknya tidak menerbitkan informasi itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+