Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat ke Kemenkumham, AIMI Minta Pemenuhan Hak Menyusui untuk Vanessa Angel

Kompas.com - 03/12/2020, 12:22 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang ditembuskan kepada Kementerian Kesehatan RI pada 27 November 2020.

Surat tersebut terkait permohonn AIMI terhadap pemenuhan hak menyusui Vanessa Angel.

Seperti diketahui, artis Vanessa Angel kini tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Hukuman itu dijalaninya mulai 18 November 2020.

Dalam surat yang dikirimkannya, AIMI memberikan pertimbangan mengenai wacana baru terhadap kasus-kasus serupa bagi narapidana perempuan lain yang memiliki bayi dan sedang dalam periode menyusui. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AIMI Pusat ???????? (@aimi_asi)

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum AIMI Nia Umar menjelaskan latar belakang surat permohonan tersebut.

Ia menyebutkan, AIMI menilai, hak-hak menyusui tak bisa diperoleh ibu dan anak secara optimal jika sang ibu tengah menjalani pidana penjara.

Pada kasus Vanessa Angel yang tengah menjalani hukuman akibat kasus narkoba, ia harus berhenti menyusui bayinya yang baru berusia sekitar empat bulan.

“Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan, yang fungsinya tidak dapat tergantikan oleh makanan dan minuman apapun,” kata Nia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Ia mengatakan, pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bagi setiap ibu dan anak.

Hal itu diatur dalam Pasal 128 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan “Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis”.

Baca juga: Vanessa Angel TikTok-an Bareng Anak Sebelum Jalani Hukuman

Selain itu, menurut Nia, pada ayat 2 UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah harus mendukung ibu dan bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

Ia juga mengtakan, sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 terkait hak-hak warga binaan disebutkan bahwa:

  • Narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter
  • Anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

Akan tetapi, menurut Nia, proses menyusui saat menjalani hukuman pidana tetap memiliki kelemahan.

“Bukan saja karena keterbatasan negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibu menyusui dan bayi, namun Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang ideal bagi kebutuhan ibu dan bayi tersebut,” ujar Nia.

Kasus Vanessa Angel dan kasus yang sama lainnya, lanjut Nia, menunjukkan adanya masalah serius dalam peraturan perundang-undangan dan khususnya penegakan hukum, serta pola penghukuman bagi ibu hamil dan menyusui yang tersandung masalah hukum.

Menurut dia, aparat penegak hukum dan hakim belum mempertimbangkan kepentingan ibu dan anak.

“Sudah seharusnya penegak hukum dan hakim tidak melakukan penahanan atau penghukuman badan terhadap ibu hamil dan menyusui yang melakukan tindak pidana yang tidak terlalu serius, di mana ada pilihan pemidanaan yang lebih manusiawi dan menjamin hak bayi. Misalnya rehabilitasi (kepada pengguna narkoba), atau pidana percobaan atau denda pelaku pidana lain yang tidak serius,” kata Nia.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Kemenkumham dan Kemenkes mengenai surat permohonan yang dilayangkan AIMI.

Baca juga: Wakili Perasaan Anaknya, Bibi Ardiansyah Meminta Menkumham Yasona Laoly Ringankan Hukuman Vanessa Angel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com