"Sebelumnya ada latar belakang di mana Bu Susi melakukan protes keras ada rencana ekspor benih lobster yang kebijakan ini justru dilakukan oleh Edhy Prabowo," ujar Enda.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap bersama Anggota Keluarga dan Pihak dari KKP
Mengutip Kompas.com, (25/11/2020), saat Susi Pudjiastuti masih mejabat sebagai Menteri KP, ada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Namun, kebijakan ini kemudian direvisi saat Edhy Prabowo menggantikan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KP.
Edhy mengungkapkan, larangan ekspor atau jual beli lobster dinilai banyak merugikan para nelayan.
Menteri Edhy dinilai memiliki alasan yang cukup untuk merevisi Permen Nomor 56 Tahun 2016 yang diterbitkan Susi tersebut.
Di sisi lain, Enda menjelaskan bahwa fenomena "mengomentari dan turut merasakan orang yang menjadi topik yang dibicarakan" kerap terjadi di Indonesia.
Hal ini terjadi dengan awalan adanya berita yang muncul di media sosial dan secara cepat akan dikomentari oleh sejumlah warganet.
"Nah, medsos ini sebagai bentuk komentator atau yang berkomentar terhadap berita yang muncul," ujar Enda.
Ia menambahkan, komentar yang dilayangkan warganet bersifat subyektif, sehingga bisa pula mengada-ada, dan terkadang menanggapi dengan bercanda.
Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.