KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana pembukaan sekolah tatap muka di semua wilayah Indonesia mulai Januari 2021 di masa pandemi virus corona.
Sebelumnya, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah mengizinkan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di kelas.
Pembukaan kembali sekolah ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda). Alasannya, pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi di lapangan.
Meski mendukung rencana pembukaan sekolah, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti memberikan sejumlah catatan.
Ia menilai pembukaan sekolah seharusnya tak hanya dipasrahkan ke pemda. Sebab, jika tetap seperti itu, Retno menilai pemerintah pusat seakan lepas tanggung jawab.
"Menyerahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggungjawab," kata Retno dalam keterangan resminya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Soal Sekolah Tatap Muka, Pemerintah Pusat Harus Pastikan Tak Ada yang Salah Ambil Keputusan
"Seharusnya bukan diserahkan ke Pemda, akan tetapi dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terancana baik sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah," lanjutnya.
Cara tersebut, Retno menilai mencerminkan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi anak di masa pandemi.
Selain itu, ia mengingatkan membuka kembali ruang-ruang kelas di masa seperti sekarang ini tidak cukup dengan mengandalkan protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun).
Namun, diperlukan persiapan infrastruktur AKB hingga biaya untuk tes swab.
"Kalau APBD tidak mampu membiayai, bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi klaster baru?" tanya Retno.
Baca juga: Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya
Retno mengaku pihaknya menggelar pengawasan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan protokol AKB di satuan-satuan pendidikan.
Serangkaian pengawasan dilakukan di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, D.I Yogjakarta, Banten, DKI Jakarta, Bengkulu, dan Nusa Tenggara Barat.
Ada juga pengawasan yang dilakukan di wilayah lain dan dilakukan mitra KPAI yakni KPAD/KPAID.
“Sekolah yang saya datangi langsung mencapai 30 sekolah dari total 48 sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP sampai SMA/SMK. Kota Madiun (Jawa Timur) baru saya datangi Kamis (19/11/2020), sehari sebelum pemerintah merelaksasi SKB 4 Menteri untuk ketiga kalinya,” urai Retno.