KOMPAS.com - Pengumuman hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Peserta CPNS 2019 bisa mengecek pengumuman hasil CPNS 2019 melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Pengolahan hasil CPNS ini dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahapan rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB telah selesai pada 23 Oktober 2020.
Hasil seleksi yang telah ditandatangani telah disampaikan kepada instansi, kemudian dapat diumumkan kepada publik.
Bagi mereka yang lolos, akan ada tahapan pemberkasan.
Paryono menjelaskan, pemberkasan CPNS tahun ini akan dilakukan secara online.
"Nanti pemberkasan lewat SSCN," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020) siang.
Dalam pemberkasan secara digital melalui https://sscn.bkn.go.id, peserta yang lolos diminta mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP):