Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Gelombang 2

Kompas.com - 28/10/2020, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.

Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan ini diberikan untuk enam bulan. Total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.

Berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 98,30 persen pada termin I.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah penyaluran termin I sudah selesai, pihaknya akan segera menyalurkan BSU termin II.

Lantas, kapan penyaluran BSU termin II?

Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, penyaluran dana BSU termin II direncanakan pada awal November 2020.

"Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: 12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSU

Ia menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan dua termin, yakni termin I dilakukan pada September-Oktober dan termin II dilakukan pada November-Desember.

"Nah, pada termin II ini nanti pekerja dapat Rp 1,2 juta lagi," lanjut dia.

Kendala penyaluran

Sementara itu, masih banyak pekerja yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.

Menaker Ida menjelaskan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening dibekukan
  6. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  7. Rekening tidak terdaftar

Baca juga: Ada 15,7 Juta Penerima Bantuan Upah Rp 600.000, Ini Skema Pencairannya

Memperbaiki persyaratan

Terkait mereka yang belum mendapatkan BSU, Aswansyah mengatakan, masih ada waktu untuk memperbaiki persyaratan dan data.

Ia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 152.000 rekening bermasalah.

"Sampai data 20 Oktober 2020, kurang lebih ada 152.000 rekening bermasalah," ujar Aswansyah.

"Kami mengharapkan teman-teman pekerja baiknya koordinasi dengan pihak bank dan perusahaannya untuk diperbaiki ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengimbau kepada teman-teman pekerja supaya rekening ini perlu dicek kembali," lanjut dia.

Di sisi lain, apabila pekerja kesulitan memenuhi persyaratan, dan belum menerima BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulangan BSU.

"Kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU, bisa online dan by phone," ujar Aswansyah.

Selain itu, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemenaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com