Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.
Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Oktober 2020, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...
Dalam beberapa hari ke depan, pengumuman kelulusan #CPNS2019 akan diumumkan secara resmi o/ instansi yg kalian lamar.
So buat kalian yang kepo proses penentuan kelulusan #CPNS2019 yuk baca infografis berikut ini.. ???? pic.twitter.com/KsDeOqp2VQ
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 24, 2020
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
(KOMPAS.com: Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary)
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM