Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Informasi Formulir Online Pendaftaran Banpres Produktif

Kompas.com - 20/10/2020, 12:14 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial beredar formulir online Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro.

Formulir tersebut meminta pengisinya memberikan data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan nomor telepon.

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, formulir online Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Uzaha Mikro yang tersebar itu hoaks.

Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk.

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Papatong pada Kamis (15/10/2020) melayangkan tautan alamat Google Docs di statusnya. Tautan tersebut, menurut status, berkaitan dengan pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) tahap 3 yang dibuka hingga 10 November 2020.

Ketika tautan diklik, muncul laman yang menampilkan judul form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III dan bagian pernyataan. Berikut isi pernyataan tersebut:

"PERNYATAAN : Dengan mengisi data ini, saya dengan benar akan mengajukan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro. Dengan mengisi form ini , saya akan dihubungi secara pribadi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (qq. Perbankan BRI/BNI/SYARIAH MANDIRI) melalui SMS secara resmi akan dipanggil ke BANK. Jangan percaya jika ada OKNUM yang menelepon untuk pencairan . Segala bentuk pencairan dan verifikasi hanya dilakukan secara fisik (bertemu langsung di Bank) *"

Status Facebook yang memuat tautan form pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap III.Facebook Status Facebook yang memuat tautan form pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap III.

Formulir di laman tersebut berisi pertanyaan nama lengkap, kabupaten/kota, NIK/nomor KTP, alamat sesuai KTP, alamat domisili usaha, alamat e-mail, dan nomor telepon.

Juga tercantum daftar bidang usaha, mulai dari makanan, pedagang pasar, konveksi, ojek online, toko gordyn, hingga warung obat.

Penjelasan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menanggapi beredarnya tautan formulir pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro.

Lewat akun resminya di Instagram, KemenkopUKM, Kemenkop UKM memberi label hoaks pada unggahan tangkapan layar formulir pendaftaran yang serupa dengan formulir yang diunggah akun Facebook Papatong.

Kemenkop UKM juga mengunggah sebuah tangkapan layar surat berjudul Pendaftaran Bantuan Modal Kerja Darurat. Surat tersebut ditujukan kepada pelaku usaha kecil dan menengah, ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Surat tersebut berisi rincian syarat bantuan modal kerja darurat serta permohonan untuk mengisi formulir secara online.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM. Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab. Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE. Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini. #SiapBersamaKUMKM #BanpresProduktifUsahaMikro #KemenkopUKM

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm) on Oct 19, 2020 at 1:09am PDT

Akun Instagram KemenkopUKM minta masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat, mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Kemenkop UKM juga menjelaskan alur resmi pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com