Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Aturan, Sanksi hingga Denda Terkait Penerapan PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta

Kompas.com - 13/10/2020, 09:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Namun, perawatan wajah dan pijat masih belum diperbolehkan selama PSBB Transisi ini.

- Tempat hiburan dan karaoke

Tempat-tempat ini belum diizinkan untuk beroperasi, karena dinilai memiliki risiko tinggi penularan virus.

Baca juga: Mengenal 9 Kandidat Vaksin Virus Corona

- Tempat ibadah

Tempat-tempat ibadah boleh dipergunakan dengan membatasi kapasitas jemaah maksimal 50 persen kapasitas, ada pengukuran suhu tubuh, mengimbau membawa alat ibadah sendiri, penjarakan minimal 1 meter, disinfeksi sebelum dan setelah kegiatan ibadah, dan mencatat pengunjung (bagi tempat ibadah besar).

- Buku tamu

Buku tamu ini wajib dilakukan oleh tempat-tempat usaha hingga restoran dan boleh dilakukan baik secara manual maupun sistem.

Ini ditujukan untuk melakukan pelacakan kasus, jika terjadi.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

Sanksi dan denda

Jika ada pihak yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku maka akan dikenai sanksi atau denda.

Berikut rinciannya berdasarkan pemberitaan Kompas.com (12/10/2020):

- Industri, perkantoran, hotel, dan tempat wisata

Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Namun, jika ada pelanggaran berulang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 (1 kali pengulangan), Rp 100.000 (2 kali pengulangan), atau Rp 150.000 (3 kali atau lebih pengulangan).

- Pendidikan

Apabila ada sekolah atau institusi pendidikan lain yang melanggar ketetapan yang ada akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan setempat.

- Tempat ibadah

Sementara untuk tempat ibadah, jika terjadi pelanggaran juga akan dikenai sanksi yang kurang lebih sama, yakni teguran tertulis dari wali kota/bupati administrasi.

Baca juga: [POPULER TREN] Sederet Aturan, Sanksi, dan Denda PSBB Transisi Jakarta | Kejelasan Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

- Warung makan, restoran, dan kafe

Apabila tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan di masa PSBB Transisi ini, maka pemilik usaha makanan dan minuman akan dikenai sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam.

Apabila berulang, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000 (1 kali pengulangan), Rp 100.000 (2 kali pengulangan), atau Rp 150.000 (3 kali atau lebih pengulangan).

Jika denda tidak juga dibayarkan sampai 7 hari, maka akan dilakukan penutupan sementara maksimal 7 hari sampai denda terbayarkan.

Namun jika tetap tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rochmi Aida, Mela Arnani| Editor: Jihad Akbar)

Baca juga: Beragam Sanksi dan Denda jika Melanggar Aturan PSBB Transisi di Jakarta

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 12 Kabupaten/Kota Prioritas Penanganan Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com