Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Cipta Kerja dan Pemerintah yang Dinilai Defensif...

Kompas.com - 13/10/2020, 07:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan kilat dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI masih terus menuai pro dan kontra.

Pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), berlangsung aksi demonstrasi menolak RUU yang dinilai merugikan buruh itu, di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sebagian pihak menyoroti tertutupnya pembahasan UU tersebut selama proses pembahasan bersama pemerintah.

Sorotan juga diarahkan pada sejumlah pasal kontroversial yang dinilai akan merugikan kaum pekerja.

Gelombang aksi unjuk rasa berlangsung sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020), diwarnai kericuhan.

Pemerintah merespons berbagai aksi dan aspirasi penolakan ini dengan menyebut bahwa reaksi yang muncul karena banyaknya misinformasi soal isi RUU Cipta Kerja.

Sementara, hingga saat ini, draf final resmi belum bisa diakses di laman DPR. Draf yang diperoleh pekerja media berasal dari individu anggota Dewan.

Belum ada kejelasan, mana draf yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pekan lalu. 

Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang masih merasa tidak puas terhadap UU Cipta Kerja, untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Menkominfo: Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara

Pemerintah dinilai defensif

Presiden Jokowi berdialog secara virtual dengan Satgas Pengaman Perbatasan  Indonesia-Papua Nugini, yang berada di Skouw, Papua,dalam peringatan HUT ke-75 TNI di Istana Negara Jakarta, Senin (5/10/2020) YouTube Sekretariat Presiden Presiden Jokowi berdialog secara virtual dengan Satgas Pengaman Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, yang berada di Skouw, Papua,dalam peringatan HUT ke-75 TNI di Istana Negara Jakarta, Senin (5/10/2020)
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai, hingga hari ini, pemerintah masih belum mendengarkan keluhan dari pihak-pihak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, pemerintah justru lebih menunjukkan sikap defensif daripada mendengarkan aspirasi mereka yang menolak UU ini.

"Kenapa saya katakan defensif? Karena respons dari pemerintah adalah 'Silakan, kalau Anda kurang puas ajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Hendri mengatakan, respons semacam itu bukan respons untuk mendengarkan.

Jika mendengarkan aspirasi publik, maka pemerintah seharusnya membuka ruang diskusi.

"Dan bersama-sama maju ke MK dengan masukan dari publik tadi. Itu pemimpin yang mendengarkan, tapi kalau kemudian responsnya 'Silakan judicial review ke MK', itu namanya defensif," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com