Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Para Dokter Gigi Protes Aturan Menkes Terawan soal Radiologi

Kompas.com - 11/10/2020, 15:02 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menuai sejumlah kritikan.

Aturan itu pun ditolak ramai-ramai oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), serta perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Namun ternyata penolakan terus berlanjut, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan ikatan-ikatan keahlian dokter gigi ikut menyuarakan penolakannya terhadap aturan Terawan tersebut.

Ketua Umum PB PDGI, Hananto Seno, menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis juga membutuhkan radiologi dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

Permenkes ini dinilai telah menimbulkan keresahan, bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi.

Selain itu, menurutnya Permenkes soal radiologi ini jelas akan mengganggu pelayanan untuk pasien.

Dokter gigi/dokter gigi spesialis pada saat menegakan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat dokter gigi/dokter gigi spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan perawatan saluran akar,” jelas Hananto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Aturan Menkes Terawan, Dokter Kandungan Terancam Tak Bisa Lakukan USG

Dirinya menegaskan dokter gigi maupun dokter gigi spesialis dalam pendidikan profesinya telah dibekali kompetensi di bidang radiologi.

Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) Chiquita Prahasanti mengatakan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui pemerintah.

“Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti panoramic, ceplalometri, dan cone beam computed tomography,” jelas Chiquita.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar spesialis radiologi kedokteran gigi turut diikutkan dalam Permenkes soal radiologi.

Baca juga: Ramai Dikritik, Apa Isi Aturan Baru Menkes Terawan soal Layanan Radiologi?

Dikritik perhimpunan dokter

Sebelumnya, puluhan perhimpunan dokter menyampaikan penolakannya terhadap Permenkes tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Para dokter menilai Terawan dengan Permenkes tersebut telah mengutamakan sejawatnya, yakni para dokter spesialis radiologi.

"(Permenkes 24/2020) dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antarteman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," demikian kutipan pada surat tersebut.

Ketua MKKI, David S Perdanakusuma, mengkhawatirkan aturan Terawan itu berpotensi merugikan pasien.

Baca juga: Organisasi Kedokteran Tunggu Respons Terawan soal Permenkes Pelayanan Radiologi

Dengan adanya peraturan ini, menurut dia, USG oleh dokter kebidanan dan kandungan tak bisa lagi dilakukan.

Selain itu, penilaian pembuluh darah dan jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tak bisa lagi dilakukan dokter jantung.

“Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi,” ujar David.

David mengatakan, kekhawatiran lainnya, peraturan ini akan mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis lain yang ada di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com