Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kemkominfo Akan Blokir Media Sosial terkait Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 17:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Meski demikian, menurut Johnny, patroli Kominfo tetap mencari konten-konten hoaks untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya, hoaks mengenai Covid-19, termasuk UU Cipta Kerja.

"Namun, jika ada hoaks, maka tidak boleh dibiarkan. Karena itu pasti melanggar hukum. Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," katanya.

Menurutnya, bila ditemukan ada tindak pidana, maka penegakkan hukum perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Johnny mengatakan bahwa Kominfo terus berkomunikasi secara rutin dengan Baresktim Polri, BNPT dan kementerian/lembaga terkait untuk meminimalisasi peredaran konten hoaks.

Membersihkan platform media sosial dari konten hoaks merupakan tugas kementerian yang dipimpinnya.

"Ini adalah tugas rutin dan harus dilaksanakan, termasuk terkait hoaks Covid 19 dan hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi di media sosial tentang rencana Kemkominfo memblokir media sosial terkait protes atas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com