Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kemkominfo Akan Blokir Media Sosial terkait Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 17:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir media sosial terkait gejolak politik akibat protes Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut informasi itu, media sosial yang menjadi target pemblokiran yakni WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menegaskan informasi itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun di Facebook menyebarkan informasi mengenai rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Dua di antaranya yakni akun Facebook CHe Arnest dan Imam Suliswanto Archive.

Status yang diedarkan CHe Arnest pada Jumat (9/10/2020) itu sudah mendapat 13 komentar dan 62 kali dibagikan hingga artikel ini dipublikasikan.  

Menurut status itu, rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo terkait dengan gejolak politik akibat protes terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

Instruksi pemblokiran sudah disampaikan kepada para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo.

Sejumlah media sosial disebut akan menjadi target pemblokiran. Mereka adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Status Facebook soal rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait gejolak politik atas pengesahan RUU Cipta Kerja. Facebook Status Facebook soal rencana pemblokiran media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait gejolak politik atas pengesahan RUU Cipta Kerja.

Status tersebut mencantumkan nama @PartaiSocmed. Ketika ditelusuri, nama itu merupakan nama akun Twitter @PartaiSocmed.

Akun tersebut mengedarkan tweet berisi rencana pemblokiran media sosial oleh Kemkominfo pada Kamis (8/10/2020) malam. Hingga artikel ini dipublikasikan, sudah 32.500 kali informasi tersebut dibagikan (retweet) dan 60.900 kali disukai.

Tidak berapa lama setelah melayangkan tweet itu, akun @PartaiSocmed mempublikasikan pengumuman lanjutan. Isinya, telah terjadi keramaian di Kemkominfo karena rencana pemblokiran bocor. Akibatnya, rencana itu dibatalkan.

"Tapi rencana pemblokiran sosmed malam ini memang ada dan bukan hoax! Kami punya segala bukti bahwa rencana pemblokiran tersebut nyata adanya," tulis akun tersebut.

Bantahan Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah akan memblokir media sosial di tengah meningkatnya eskalasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Hoaks. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Plate berdasarkan artikel yang ditulis Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com