Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Sudah Diterapkan di Luar Negeri, Bagaimana Efektivitasnya?

Kompas.com - 09/10/2020, 07:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10/2020).

Dilansir Kompas.com, Selasa (18/2/2020), konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Amerika Serikat (AS) yang sudah menggunakan omnibus law sejak 1840.

Omnibus law bukanlah hal baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap dipakai sebagai UU lintas sektor.

Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill di luar negeri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law dan Seluk Beluknya...

 

Lalu apakah omnibus law berhasil diterapkan di luar negeri?

Pakar Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Thontowi menjelaskan omnibus law di luar negeri berjalan efektif.

"Di luar negeri, khususnya negara-negara dengan sistem common law, omnibus law dapat berfungsi efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Website Diretas Menjadi Dewan Penghianat Rakyat, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Adapun yang dimaksud dengan common law, menurut penjelasannya, adalah sistem hukum yang berada di dalam ikatan negara persemakmuran Inggris.

Dia memberi contoh negara-negara yang efektif menjalankan omnibus law, yaitu Kanada dan beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Filipina, Vietnam, serta Thailand.

Akan tetapi, kondisi sosial ekonomi negara-negara itu jauh lebih stabil. Sementara itu kondisi Indonesia berbeda jauh.

"Kondisi di Indonesia berbeda jauh, sebab pembahasan RUU omnibus law dilakukan di masa genting pandemi Covid-19, partisipasi masyarakat tidaklah optimal," katanya.

Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja

Memihak investor asing

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

Menurut Thontowi, pemerintah cenderung lebih memihak investor asing dan kurang peduli pada rakyat. Dalam kaitannya dengan pemilikan dan penguasaan tanah tidak seketat di Thailand.

"Para investor dapat menguasai izin pemanfaatan 20 sampai 30 tahun. Itulah kesan utama RUU omnibus law, cenderung eksploitatif terhadap sumber daya alam," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com