Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diharapkan Beri Perhatian Khusus terhadap Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/10/2020, 15:34 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang aksi memprotes pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja masih terus terjadi di berbagai daerah hingga hari ini, Kamis (8/10/2020).

Di tengah puncak aksi mogok kerja buruh yang berlangsung pada hari ini, Presiden Joko Widodo dijadwalkan pergi ke Kalamintan Tengah untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin mengatakan, kunjungan Jokowi ke Kalteng bertujuan untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional. 

Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan, pemerintah seharusnya memberi perhatian khusus terhadap gelombang protes yang terjadi setelah pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, respons itu tak harus dari Jokowi, tetapi bisa melalui para menterinya. 

"Jadi bukan harus Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya para memteri-menterinya yang menyampaikan isu-isu krusial di dalam UU," kata Aditya, kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Kenapa Pemerintah dan DPR Ngotot Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

"Itu juga kan diharapkan bisa menurunkan tensi politik dan gelombang demonstrasi, tapi kan tidak ada jaminan juga, karena amarah publik lebih besar," lanjut dia.

Diketahui, sejumlah menteri yang terkait UU Cipta Kerja berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta untuk memberi penyataan pers bersama, Rabu (7/10/2020).

Menteri yang hadir memberikan penyataan pers di antaranya Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Menaker Ida Fauziyah.

Dibandingkan aksi protes sebelumnya, gelombang penolakan UU Cipta Kerja lebih luas dan banyak digaungkan oleh para pemuda.

Menurut Aditya, partisipasi luas anak muda ini karena UU Cipta Kerja yang dianggap akan berimplikasi signifikan pada masa depan mereka.

"Hari ini, generasi milenial tentu mereka memperhatikan apa yang akan menjadi masa depannya terkait dengan pekerjaan yang mereka geluti nanti di kemudian hari," jelas dia.

Baca juga: Beda Aturan PHK di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law Cipta Kerja

"Jadi masuk akal kemudian mereka bereaksi sangat keras. Yang khawatir bukan hanya buruh, tetapi juga anak muda," lanjut Aditya.

Aditya mengatakan, gelombang protes mungkin tidak akan sebesar ini jika proses dan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan secara transparan dan melibatkan stakeholder terkait.

Apalagi, pemerintah dinilainya terkesan menutupi dan menyembunyikan bahan-bahan diskusi krusial dan jadwal pengesahan yang dilakukan secara tiba-tiba. 

"Kalau itu menyangkut soal para pebisnis yang juga menggenjot keinginan ini dan pemerintah tampaknya punya pemahaman yang sama dengan pengusaha, ya sudah itu barang pasti akan cepat terjadi, enggak bakal rumit," kata dia.

Baca juga: Tiga Catatan Kritis untuk Omnibus Law UU Cipta Kerja

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rekam jejak omnibus law UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com