Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Terawan, Perhimpunan Dokter Pertanyakan Permenkes soal Layanan Radiologi Klinik

Kompas.com - 06/10/2020, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lebih dari 30 perhimpunan dokter menolak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Dalam salinan surat permohonan pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020), salah satu poin yang dibahas adalah menyanyangkan sikap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang merupakan spesialis radiologi.

Terawan dinilai lebih mengutamakan spesialis radiologi dalam memberikan pelayanan medis menggunakan peralatan modalitas radiasi pengion dan non pengion dengan terbitnya Permenkes baru ini.

Padahal, menurut perhimpunan dokter, sejawat dokter lain juga memiliki kompetensi yang terstandar dan selama ini telah berjalan dengan baik sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Berbagai Peraaturan Konsil Kedokteran Indonesia.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Prof Dr dr David S Perdanakusuma SpBP-RE(K) juga ikut menandatangani penolakan tersebut.

Ia menilai, munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah situasi pandemi adalah sesuatu yang tidak tepat.

“Akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan,” ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Harus melalui radiologi

David mengaku khawatir adanya peraturan ini berpotensi merugikan pasien.

Menurut dia, dengan adanya Permenkes ini, USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi dilakukan.

Selain itu, penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.

“Bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi,” ujar David.

David mengatakan, kekhawatiran lainnya, peraturan ini akan mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis lain yang ada di masyarakat.

Alasannya, layanan yang semestinya bisa dilakukan oleh 25.000 dokter spesialis dari 15 bidang medis dan dokter umum, kini hanya bisa dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog.

Dampak lain dengan adanya peraturan ini adalah adanya perubahan standar pendidikan pada pendidikan kedokteran baik spesialis maupun dokter.

David menyebutkan, perlu perubahan standar pendidikan radiologi soal pelayanan klinik meliputi diagnostik dan terapi.

Munculnya PMK ini, menurut dia, juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sejawat dokter.

“Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemi ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat,” ujar David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com