Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Cipta Kerja, Ini Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 06/10/2020, 08:03 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tengah kritikan dan sorotan berbagai pihak, DPR akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu Fraksi PKS dan Partai Demokrat.

Sejak pembahasan, RUU Cipta Kerja telah menuai sejumlah kontroversi.

Di antara deretan poin kontroversial adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah.

Selain itu, poin-poin lainnya yang mendapat banyak sorotan adalah para pekerja kini berpotensi menjadi pekerja kontrak seumur hidup dan rentan PHK, serta jam istirahat yang lebih sedikit.

Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja ini menambah daftar UU kontroversial pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Berikut tiga UU kontroversial pada era kepemimpinan Jokowi:

UU KPK

Kontroversi pertama dimulai beberapa minggu sebelum Jokowi dilantik untuk periode keduanya, yaitu ketika revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan pada 17 September 2019.

Tak ada satu pun partai di yang duduk di kursi wakil rakyat menolak pengesahan revisi UU KPK ini.

Pengesahan revisi UU KPK ini pun memantik aksi protes dan demo besar di sejumlah daerah. Mereka menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK yang selama ini berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.

Sejumlah poin kontroversial dalam revisi UU KPK adalah sebagai berikut:

Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal, status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.

Baca juga: Sederet Regulasi Kontroversial di Masa Pemerintahan Jokowi

 

Perubahan kedudukan menjadi lembaga pemerintah itu berdampak pada status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam tujuh pasal khusus, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.

Selain mengawal tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam beberapa hal, di antaranya memberikan izin atau tidak dalam penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com