Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kembali Perjalanan 10 Gelombang Pendaftaran Kartu Prakerja 2020

Kompas.com - 04/10/2020, 06:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sudah 10 gelombang pendaftaran program Kartu Prakerja dilaksanakan pada tahun ini.

Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 10 pun telah dilakukan kemarin, Jumat (2/10/2020) pukul 12.00 WIB.

Gelombang 10 rencananya merupakan gelombang penerimaan terakhir program Kartu Prakerja pada tahun 2020. Sebab, kuota yang dialokasikan pemerintah tahun ini telah terpenuhi.

Terkait gelombang pendaftaran berikutnya di tahun ini, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengaku tak dapat memastikannya.

"Kami masih terus menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja," kata Louisa kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10? Ini Langkah Selanjutnya yang Harus Dilakukan

Lantas, bagaimana perjalanan Kartu Prakerja yang mencapai 10 gelombang ini?

Pendaftaran program Kartu Prakerja mulai dibuka pada 11 April 2020. Ini merupakan program pengembangan kompetensi untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Melalui program ini, para peserta mampu mengembangkan kompetensi kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Untuk bisa mendaftar program Kartu Prakerja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Pekerja formal maupun informal dapat mendaftarkan diri di laman resmi prakerja.go.id.

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Diumumkan Siang Ini, Pukul 12.00 WIB

Insentif

Selain akses pelatihan untuk mengembangkan kompetensi kerja, penerima Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3.550.000 selama mengikuti program tersebut.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk membeli paket pelatihan).

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Ini diberikan jika sudah menyelesaikan pelatihan pertama.

Selanjutnya ada juga insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000, ada tiga kali survei.

Insentif diterima peserta secara bertahap, dari sebelum hingga setelah pelatihan kerja selesai dilakukan.

Baca juga: Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja agar Dapat Insentif Rp 50.000

Jumlah peserta

Pemerintah mengalokasikan kuota peserta Kartu Prakerja tahun ini untuk 5.597.183 orang.

Kuota tersebut kini telah terisi, dengan dibukanya 10 gelombang pendaftaran Kartu Prakerja 2020.

Berikut rincian jumlah peserta per gelombang:

  • Gelombang 1: 200.000 penerima
  • Gelombang 2: 200.000 penerima
  • Gelombang 3: 200.000 penerima
  • Gelombang 4: 800.000 penerima
  • Gelombang 5: 800.000 penerima
  • Gelombang 6: 800.000 penerima
  • Gelombang 7: 800.000 penerima
  • Gelombang 8: 800.000 penerima
  • Gelombang 9: 800.000 penerima
  • Gelombang 10: 116.261 penerima

Baca juga: Besok Batas Akhir Beli Pelatihan untuk Peserta Prakerja Gelombang 6

Pencabutan status penerima

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, mereka yang lolos seleksi program Kartu Prakerja akan menerima insentif biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk membeli pelatihan pertamanya.

Insentif tersebut bisa digunakan untuk membeli pelatihan yang diinginkan, sebelum batas kedaluwarsa atau 30 hari setelah pengumuman kelulusan.

Namun, diberitakan Kompas.com pada 29 September 2020, ada sebanyak 227.818 penerima Kartu Prakerja dari gelombang 1-5 yang dicabut statusnya.

Louisa Tuhatu mengatakan pencabutan status dikarenakan penerima Kartu Prakerja gelombang 1-5 belum memilih pelatihan pertama.

Dia menjelaskan, aturan pencabutan status ini tertuang dalam Permenko 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 2.

Penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut makan secara otomatis masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.

Adapun dari pencabutan kepesertaan ini, dana yang dialokasikan untuk membeli pelatihan dan insentif selama empat bulan ini akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com