KOMPAS.com - Batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja hampir habis untuk peserta Prakerja gelombang 6.
Pelaksana Prakerja melalui instagram resminya mengumumkan bahwa untuk peserta yang telah lolos gelombang 6 wajib memilih pelatihan pertamanya sebelum tanggal 2 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, pada 2 Oktober itu tenggat waktu untuk peserta gelombang 6.
"Masa jatuh tempo pembelian pelatihan pertama adalah 30 hari setelah seseorang lolos seleksi yang ditandai dengan SMS notifikasi," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Ketentuan itu diatur dalam Permenko No. 11 Tahun 2020, Pasal 20 Ayat 2.
Baca juga: [POPULER TREN] Cara Membedakan Gejala Covid-19 dan Flu Biasa | Pelaksanaan Kartu Prakerja 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran gelombang 6 dibuka pada 27 Agustus. Kemudian pada 3 September peserta yang lolos diumumkan. Segera setelah pengumuman itu para peserta menerima saldo sebanyak Rp 1 juta untuk membeli materi pelatihan.
Saldo tersebut tidak dapat diuangkan, ini berbeda dengan insentif. Saldo dikirimkan ke rekening BNI atau e-wallet peserta yang sudah didaftarkan saat awal pendaftaran.
Saldo itu hanya bisa digunakan untuk memilih pelatihan-pelatihan yang disediakan platform digital mitra Prakerja.
Adapun platform digital yang dimaksud adalah:
Baca juga: 227.818 Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Apa Penyebabnya?
Bagaimana jika tidak segera memilih pelatihan pertama selama 30 hari?
Apabila lewat dari batas waktu tersebut peserta belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
"Penerima Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya akan dimasukkan dalam blacklist dan tidak bisa mendaftar lagi," imbuhnya.
Dikutip Kompas.com, Selasa (29/9/2020), ada 47.818 peserta Prakerja gelombang 5 yang dicabut kepesertaannya pada Minggu (27/9).
Dari jumlah yang sudah diumumkan itu, artinya peserta gelombang 1 sampai gelombang 5 yang dicabut kepesertaannya ada 227. 818 peserta.
Selanjutnya dana yang dialokasikan untuk membeli pelatihan dan insentif para peserta yang di-blacklist itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).