Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

Menegakkan Kedaulatan Pangan

Kompas.com - 25/09/2020, 09:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebagaimana diketahui krisis pangan menyambangi sejumlah bangsa di dunia hampir sepanjang sejarah peradaban manusia. Krisis pangan terjadi, baik faktor alam (kemarau panjang) dan iklim yang berubah, juga akibat faktor manusia seperti penumpukan yang berlebihan, perang, dan konflik agragria

Global Report On Food Crisis 2020 menyebutkan, terdapat 135 juta warga di 50 negara dunia telah masuk ke krisis pangan tahap tiga selama empat tahun terakhir.

Krisis pangan akut yang didorong oleh konflik sosial terutama terjadi Republik Demokratik Kongo dan Sudan Selatan. Krisis pangan akibat kekeringan dan guncangan ekonomi terjadi di negara-negara seperti Haiti, Pakistan, dan Zimbabwe.

Selain 50 negara yang teridentifikasi oleh laporan di atas, menurut data Global Hunger Index 2019, Indonesia berada di peringkat 70 dari 117 negara dengan nilai 20,1 dan masuk kategori serius. Poin ini bahkan mengalami penurunan dari tahun 2010 (24,9) dan 2005 (26,8).

Sayangnya, sejauh ini masalah kelaparan di Indonesia kurang diangkat secara terbuka. Meski demikian, Indonesia tampaknya menghadapi krisis pangan yang nyata.

Terbukti, Indonesia masih mengimpor beberapa jenis makanan pokok dari luar negeri. Ketergantungan pada impor bahan-bahan pokok ini sebagian besar disebabkan oleh produksi pangan (beras) domestik yang buruk sehingga gagal mengimbangi peningkatan jumlah penduduk.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS produksi tahunan beras di Indonesia telah menurun sejak 2016, dengan penurunan sebesar 7,75 persen pada tahun 2018-2019 saja.

Pada 2019, produksi beras dalam negeri Indonesia mencapai 31,31 juta ton yang baru saja melampaui permintaan sebesar 29,6 juta ton sehingga membutuhkan surplus stok untuk diimpor dari Vietnam, India, dan Myanmar.

BPS pun menyebutkan, impor beras mencapai 2,25 juta ton pada 2018. Jumlah itu meningkat pesat dari 305,27 ribu pada 2017.

“Benang basah” kedaulatan pangan

La Via Campesina --organisasi perjuangan petani internasional-- sebagai organisasi payung Serikat Petani Indonesia (SPI) di tingkat Internasional telah memperkenalkan konsep kedaulatan pangan (Food Sovereignty) bagi umat manusia di dunia ini pada World Food Summit (WFS) yang dilaksanakan pada November 1996 di Roma, Italia.

Menurut WFS, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Dalam konteks Indonesia, pengertian ketahanan pangan, tertuang dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan. Ketahanan pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".

Menurut penulis, terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah pembaruan agraria; adanya hak akses rakyat terhadap pangan; penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan; pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan; pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi; melarang penggunaan pangan sebagai senjata; dan pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.

Namun, tampaknya upaya menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia seperti menegakkan “benang basah”. Pasalnya, di tengah euforia pelaksanaan pembaruan agraria dan kedaulatan pangan, para petani Indonesia justru dibenturkan dengan sejumlah pasal Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ruh pembaruan agraria dan penegakan kedaulutan pangan.

Terkait reforma agraria, Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) justru memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUPA 1960, seperti penambahan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 90 tahun, pembentukan bank tanah, dan pasal-pasal lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com