Ia menjelaskan, Firli seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat lantaran melakukan gaya hidup mewah.
Mengenai pelanggaran yang dilakukan Firli, Zaenur mengatakan, Firli tidak saja melanggar Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 yang menyangkut larangan terhadap insan KPK untuk bergaya hidup hedon, melainkan tindakan Firli juga bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijunjung KPK.
"KPK itu berbeda dengan lembaga lain, karena selama ini KPK menjunjung tinggi integristas, setiap hari mengampanyekan dengan hidup sederhana," kata dia.
Baca juga: Ramai Firli Bahuri, Ini Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Tersangkut Masalah Etik
Adapun tindakan bergaya hidup mewah di lingkup KPK, imbuhnya dinilai kurang pas, karena hal itu dapat menyeret seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Nah ini justru yang sekarang dilakukan oleh pimpinan KPK, lalu di mana keteladanan yang bisa diambil oleh publik maupun pejabat negara lainnya," lanjut dia.
Selain itu, tindakan bergaya hidup mewah akan menyulitkan insan KPK, misalnya dengan mengajak pejabat negara lain untuk bergaya hidup sederhana.
Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...