Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...

Kompas.com - 24/09/2020, 20:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).

Diketahui, Firli menggunakan helikoper milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Hal tersebut mengemuka usai penggunaan helikopter tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.

Baca juga: Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Perjalanan Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dari sidang etik, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada Firli sangat ringan.

"Itu (putusan Dewas) sangat lembek, sangat ringan," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Gaya hidup mewah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011  2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp 202 miliar.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan salam sebelum memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman serta Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011 2013 Yuly Ariandi Siregar dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Fathor Rachman yang merugikan negara Rp 202 miliar.

Ia menjelaskan, Firli seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat lantaran melakukan gaya hidup mewah.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan Firli, Zaenur mengatakan, Firli tidak saja melanggar Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 yang menyangkut larangan terhadap insan KPK untuk bergaya hidup hedon, melainkan tindakan Firli juga bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini dijunjung KPK.

"KPK itu berbeda dengan lembaga lain, karena selama ini KPK menjunjung tinggi integristas, setiap hari mengampanyekan dengan hidup sederhana," kata dia.

Baca juga: Ramai Firli Bahuri, Ini Sederet Pimpinan KPK yang Pernah Tersangkut Masalah Etik

Berpotensi menyeret seseorang untuk korupsi

Adapun tindakan bergaya hidup mewah di lingkup KPK, imbuhnya dinilai kurang pas, karena hal itu dapat menyeret seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Nah ini justru yang sekarang dilakukan oleh pimpinan KPK, lalu di mana keteladanan yang bisa diambil oleh publik maupun pejabat negara lainnya," lanjut dia.

Selain itu, tindakan bergaya hidup mewah akan menyulitkan insan KPK, misalnya dengan mengajak pejabat negara lain untuk bergaya hidup sederhana.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Kemudian, pimpinan KPK akan sulit melakukan hal itu, karena mereka sendiri tidak menerapkan gaya hidup sederhana.

Perilaku tidak bergaya hidup sederhana inilah yang seharusnya dilakukan oleh Ketua KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nzMUHAMMAD ADIMAJA Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kanan) menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Rapat yang diikuti oleh Ketua KPK, PPATK dan BNN tersebut membahas mengenai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) K/L dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) K/L untuk tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

Sementara, jika Firli melakukan gaya hidup mewah, ia dinilai mencederai nilai yang selama ini dijunjung oleh KPK dan juga dikampayekan ke semua pihak.

"Tingkah laku bergaya hidup mewah yang paling berat, karena akan menyulitkan kerja-kerja KPK, termasuk dalam pencegahan, khutbah KPK untuk bergaya hidup sederhana itu juga akan susah didengar kembali oleh orang," ujar Zaenur.

Baca juga: Sekilas tentang Kasus Nurhadi, Mantan Sekretaris MA yang Sempat Menjadi Buronan KPK...

"Dan tidak ada keteladanan di situ. KPK sendiri, menurut saya, dengan putusan yang ringan seperti ini berarti semakin permisif," lanjut dia.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan Firli dapat mendorong lebih menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.

Karena, KPK dianggap tidak lagi zero tolerance dengan menjatuhkan sanksi yang berat, yang bisa memberikan pelajaran pada insan KPK.

Dengan sanksi yang berat inilah sepadan dengan nilai-nilai yang selama ini dibangun di KPK dan sudah ditetapkan oleh Dewas dalam Perdewas.

Baca juga: Jadi Direktur Penyidikan KPK, Berikut Harta Kekayaan Brigjen Setyo Budiyanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com