Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Kompas.com - 14/09/2020, 15:01 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020).

Kebijakan PSBB diterapkan kembali karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?

Baca juga: PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...

Sanksi pelanggar protokol kesehatan

Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terakit.

Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

  • Pelanggaran pemakaian masker

1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000

2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000

3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000

4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

  • Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com