Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Kementerian PANRB soal Penerimaan Catar Poltekip dan Poltekim

Kompas.com - 09/09/2020, 13:21 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar surat terkait penerimaan calon taruna/taruni Poltekip dan Poltekim dengan kop surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, pada 7 September 2020.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyatakan surat tersebut palsu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, mengatakan Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat penetapan hasil seleksi Catar Poltekip dan Poltekim melalui jalur kebijakan tersebut.

“Kami tegaskan surat tersebut adalah palsu atau hoaks. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Andi dalam situs web resmi Kementerian PANRB, Selasa (8/9/2020).

Isi surat itu terkait dengan penerimaan calon taruna/taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut kutipan isi surat:

"Dengan ini, berdasarkan hasil nilai yang sudah kami terbitkan adanya pengkoreksian nilai. Sejumlah 50 Calon Taruna/Taruni untuk dapat mengikuti Tes Selanjutnya.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini dihimbau kepada seluruh Pejabat Kementerian Hukum dan Ham agar segera menindak lanjuti penetapan surat keputusan penerimaan sebagai Calon Taruna/Taruni, bagi peserta seleksi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi dan telah diberikan Persetujuan Teknis dari Kementerian Hukum dan Ham Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Surat palsu terkait penerimaan calon taruna/taruni Poltekip Poltekim.Twitter Surat palsu terkait penerimaan calon taruna/taruni Poltekip Poltekim.

Andi menjelaskan surat palsu tersebut mudah dikenali dari penggunaan format surat, jenis huruf, penomoran surat, dan tanda tangan yang keliru serta tidak sesuai dengan sistem persuratan menteri yang berlaku di Kementerian PANRB.

Surat palsu tersebut mengesankan Menteri PANRB telah menetapkan pengkoreksian nilai terhadap 60 calon taruna/taruni yang sebelumnya tidak memenuhi syarat seleksi.

Dengan begitu, mereka dapat mengikuti tes lanjutan seleksi Catar Poltekip dan Poltekim.

Disebutkan pula, seluruh pejabat Kementerian Hukum dan HAM diimbau menindaklanjuti penetapan surat keputusan tersebut.

Andi mengatakan, saat ini seleksi sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim telah selesai melakukan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan yang tengah berlangsung adalah Seleksi Lanjutan.

Setiap tahap seleksi selalu diinformasikan melalui portal resmi https://catar.kemenkumham.go.id/.

Dia minta masyarakat selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada informasi terkait seleksi sekolah kedinasan.

"Kami harapkan masyarakat waspada dan selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar di situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB," tegasnya.

Selain di situs web, pengumuman atas surat palsu tersebut disebarkan Kementerian PANRB lewat akun Twitter @kempanrb dan akun Facebook Kementerian PANRB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com