Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, antara Harapan dan Realita

Kompas.com - 08/09/2020, 14:03 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pesta demokrasi lima tahunan untuk menentukan kepala daerah akan berlangsung di sejumlah daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.

Berbeda dari sebelumnya, Pilkada serentak 2020 diselenggarakan di tengah pandemi virus corona yang menyerang dunia, termasuk Indonesia.

Aturan-aturan mengenai pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi pun telah dikeluarkan demi mencegah timbulnya lonjakan kasus baru.

Harapan Mendagri

Sekitar bulan Juli 2020, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Pilkada 2020 bermanfaat bagi penanganan wabah virus corona dan UMKM.

Klaim itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah telah meminta peserta Pilkada untuk membuat alat peraga kampanye (APK) berupa masker dan hand sanitizer.

Hal tersebut dinilai Tito akan berdampak baik bagi penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Bahkan kontestan sudah kita minta boleh menggunakan alat peraga, masker atau hand sanitizer dengan gambar mereka atau nomor pilihan mereka sehingga ini akan menimbulkan gerakan masif," kata Tito dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 21 Juli 2020.

Baca juga: Video Viral Konser Deklarasi Paslon Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Aturannya?

Tito berharap Pilkada 2020 menjadi momentum penyelenggara, peserta maupun pemilih untuk melawan Covid-19.

Pilkada 2020 ini juga diharapkan akan melahirkan kepala daerah yang mampu bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi.

"Ketika Pilkada ini mereka kepala daerah 270 daerah incumbent akan bertanding dan kontestan lain kita harapkan mereka betul-betul terpacu untuk menyelesaikan Covid-19 bukan menjadi media penularan," jelas dia.

Realita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu diterbitkan agar rangkaian pelaksanaan Pilkada 2020 memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Akan tetapi, realita yang terjadi saat deklarasi atau pendaftaran pasangan calon justru banyak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Di Gorontalo, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS), menggelar konser deklarasi. Dari video yang tersebar tampak massa tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Sementara itu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Aep Saepulloh mendapat sorotan setelah pendaftarannya ke kantor KPUD diiringi massa simpatian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com