KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000 di bulan September ini.
Dilansir Kompas.com, Selasa (1/9/2020), Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Penerimanya 9 juta orang," katanya pada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya
Lantas bagaimana cara mengecek Anda merupakan penerima BST atau bukan?
Kepala Bagian Disememinasi Data Kemensos Ujang Taofik Hidayat menjelaskan masyarakat dapat mengecek perihal bantuan tersebut di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
Setelah itu masyarakat dapat mengisi nama dan NIK. Di sana akan ada 3 pilihan, yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
"Benar. Input NIK," katanya sewaktu dihubungi terpisah Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Ujang mengatakan ID DTSK merupakan Nomor Unim ID data terpadu kesejahteraan sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.
Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
"Bisa juga isi dengan nomor Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya lagi.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Berikut ini langkah-langkah selengkapnya:
Ujang mengatakan setelah itu akan muncul keterangan nomor ID yang diinput itu ada atau tidak ada di DTKS.
"Selain itu juga bagaimana status BST-nya apakah penerima (BST) atau bukan," kata Ujang.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Loker di Lima Posisi, Gaji Per Bulan Rp 5 Juta, Berminat?
Adhy menjelaskan ada 2 jenis BST, yaitu BST reguler dan tambahan.
BST reguler diberikan 2 periode, yakni:
Dia mengatakan BST diberikan untuk 9 juta KPM yang bukan penerima PKH dan program kartu sembako melalui PT POS dan bank.
Baca juga: Bantuan Pulsa untuk PNS Kemenkeu, Benarkah Rp 200.000? Ini Faktanya
Lalu, lanjutnya, ada BST tambahan yang hanya sekali transfer. Inilah yang diberikan mulai bulan September ini.
"Besarnya Rp 500.000 tapi diberikan kepada penerima kartu sembako yang bukan penerima PKH," kata dia.
Baca juga: Jadwal Setor Nomor Ponsel Diperpanjang, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud