Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Gedung Kementerian dan Lembaga yang Ditutup karena Corona...

Kompas.com - 29/08/2020, 20:32 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran virus corona masih terus terjadi di Indonesia sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret silam.

Salah satu tempat penyebaran kasus yang baru-baru ini banyak dilaporkan adalah perkantoran, mulai dari gedung kantor swasta hingga kementerian dan lembaga.

Gedung-gedung tersebut, termasuk kementerian dan lembaga pun harus ditutup sementara waktu untuk proses sterilisasi.

Baca juga: Deretan Produk yang Diklaim Efektif untuk Covid-19, dari Obat Herbal hingga Kalung Antivirus Corona

Merangkum berbagai pemberitaan, berikut adalah 4 gedung kementerian dan lembaga yang harus ditutup sementara karena adanya kasus Covid-19 yang diidentifikasi:

1. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kanan) berjalan menuju ruang pengaduan masyarakat setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan Tim Hukum DPP PDIP tersebut untuk melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kanan) berjalan menuju ruang pengaduan masyarakat setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan Tim Hukum DPP PDIP tersebut untuk melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih akan ditutup sementara selama tiga hari usai 10 pegawainya dikonfirmasi positif Covid-19.

Semua pegawai pun akan bekerja di rumah selama penutupan kantor dilakukan.

Seperti diberitakan Kompas TV, Sabtu (29/8/2020), informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango setelah menggelar rapat internal.

Penutupan akan dilakukan dari hari Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020) mendatang.

Kemudian, pada hari Kamis (3/9/2020), aktivitas di gedung KPK akan kembali dibuka dengan komposisi 50 persen dari jumlah total pegawai KPK. 

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com