4. Syarat
Syarat penerima bantuan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Sementara, syarat yang harus dipenuhi bagi peminat program Kartu Prakerja yaitu
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
5. Cara penyaluran
Untuk karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN, penyaluran bantuan akan ditransfer secara langsung ke rekening terdaftar yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan penyaluran dana program Kartu Prakerja ke nomor rekening bank yang disambungkan atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Baca juga: 5 Fakta Bantuan Subsidi Rp 600.000, Dijanjikan Cair 25 Agustus hingga Ditunda karena Alasan Data
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.