Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta soal Ketua KPK Firli Bahuri, dari Berharta 18 Miliar hingga Pernah Sewa Helikopter

Kompas.com - 26/08/2020, 11:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Mobil dan motor tersebut berjenis motor Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota LC Rado 27AT tahun 2010, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT tahun 2019, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018.

Selain itu, Firli tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6.576.024.265.

Firli tidak tercatat memiliki surat berharga, harta bergerak lain, dan utang.

Sementara itu, sebelum menjadi Ketua KPK, Firli tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386 saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018 dan Rp 18.382.311.77 saat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

Gunakan helikopter mewah

Firli Bahuri diberitakan pernah menyewa helikopter yang digunakannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya, Sabtu (20/6/2020).

Ia menyebut, hal itu dilakukannya adalah untuk tuntutan kecepatan mobilitas.

"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas, saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apa pun saya korbankan untuk bangsa dan negara. Jangankan uang dan harta, nyawa pun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara," kata Firli seperti dikutip dari Antara, Senin (25/8/2020).

Baca juga: Menengok Deretan Produk PT Pindad yang Mendunia...

Firli pun mengatakan bahwa ia tidak menganut hidup mewah atau hedonisme. Ia juga mengaku helikopter tersebut disewa dengan biaya sendiri.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/20200).

Dalam foto yang dilampirkan MAKI, tampak Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO yang disebut sebagai helikopter mewah.

Atas laporan dari MAKI itu, Firli harus menjalani sidang etik pada Selasa (25/8/2020).

Kendati demikian, Firli enggan menjelaskan isi sidang etik yang baru saja ia jalani.

Baca juga: Irjen Firli, dari Deputi Penindakan KPK, Kapolda Sumsel hingga Kontroversi Jadi Capim KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com