Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB

Kompas.com - 20/08/2020, 10:46 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 telah dibuka sejak Sabtu (15/8/2020) pekan lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan ditutup pada 23 Agustus 2020.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 akan kami tutup pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 jam 12.00 WIB,” ujar Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Setelah pendaftaran ditutup, akan dilakukan verifikasi data calon penerima Kartu Prakerja. Pengumuman akan dilakukan 2-3 hari setelah penutupan pendaftaran. 

“Butuh waktu beberapa hari untuk melakukan verifikasi data dan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi,” kata dia.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, Ini Tips Memilih Pelatihan di Situs Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online melalui laman https://www.prakerja.go.id

Calon peserta penerima Kartu Prakerja harus mengisi nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.

Selanjutnya, akan mendapatkan e-mail dari Kartu Prakerja, dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

Peserta akan diminta mengisi data diri secara lengkap dan mengikuti tes motivasi kemampuan dasar selama 15 menit.

Adapun bagi yang ingin mendaftar secara offline, maka calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Baca juga: Prakerja Sediakan Informasi Tren Rekrutmen, Pekerjaan Apa yang Paling Banyak Dicari di Indonesia?

Kriteria lolos Kartu Prakerja

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).ANTARA FOTO Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).
Ada beberapa kriteria peserta lolos yang digunakan dalam seleksi program Kartu Prakerja. Kriteria itu di antaranya harus sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11/2020.

Data yang diverifikasi di antaranya, peserta tidak termasuk kriteria yang dilarang mengikuti Prakerja yakni anggota ASN, TNI, Polri, dan lain-lain.

Selain itu, kriteria lainnya melihat status pendidikan pendaftar.

“Kami juga memberikan prioritas kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas dari Kemnaker,” kata Louisa.

Peserta gelombang 5 ini diharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Demikian pula pekerja informal lain yang juga terdampak pandemi.

Para peserta juga diingatkan untuk memastikan data yang diisi benar sesuai dengan dokumen kependudukan seperti KK dan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja? Cek, Mungkin Ini Penyebabnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com