Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/08/2020, 11:40 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja masih memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar.

Pemerintah siang ini, Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB, membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.

"Sampai sekarang masih sesuai jadwal, dibuka jam 12.00 WIB, hari ini. Aturan pendaftaran sama seperti pada gelombang 4," kata Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).

Sama seperti gelombang 4, kuota gelombang 5 Kartu Prakerja adalah 800.000 orang.

Kemudian, bagaimana aturan dan cara mendaftar Prakerja Gelombang 5?

Tak seperti gelombang 3 dan sebelumnya, pada gelombang 4 dan 5 ini ada 2 metode pendaftaran, yaitu online dan offline.

Secara online, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung mengakses laman https://www.prakerja.go.id/.

Tangkapan layar web prakerja.go.idscreenshoot Tangkapan layar web prakerja.go.id

 

Sementara itu, secara offline, masyarakat bisa melakukan pendaftara melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar. Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.

Kelengkapan

Ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
  • Tanggal lahir
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Surat elektronik (e-mail)
  • Nomor handphone
  • Alamat domisili
  • Pendidikan terakhir
  • Status kerja
  • Pelatihan yang diinginkan

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • NIK pada KTP elektronik
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor handphone
  • Pernyataan kebenaran data
  • Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
  • Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka 15 Agustus 2020, Kuota 800.000 Peserta

Yang bisa mendaftar

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.

Rincian sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan 
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Subsidi Gaji Tidak Diberikan untuk Peserta Kartu Prakerja

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Anggota TNI-Polri
  • Kepala desa dan perangkatnya
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com