Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5

Kompas.com - 15/08/2020, 11:40 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja masih memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar.

Pemerintah siang ini, Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB, membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.

"Sampai sekarang masih sesuai jadwal, dibuka jam 12.00 WIB, hari ini. Aturan pendaftaran sama seperti pada gelombang 4," kata Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Sabtu (15/8/2020).

Sama seperti gelombang 4, kuota gelombang 5 Kartu Prakerja adalah 800.000 orang.

Kemudian, bagaimana aturan dan cara mendaftar Prakerja Gelombang 5?

Tak seperti gelombang 3 dan sebelumnya, pada gelombang 4 dan 5 ini ada 2 metode pendaftaran, yaitu online dan offline.

Secara online, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 bisa langsung mengakses laman https://www.prakerja.go.id/.

Tangkapan layar web prakerja.go.idscreenshoot Tangkapan layar web prakerja.go.id

 

Sementara itu, secara offline, masyarakat bisa melakukan pendaftara melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar. Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.

Kelengkapan

Ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik
  • Tanggal lahir
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Surat elektronik (e-mail)
  • Nomor handphone
  • Alamat domisili
  • Pendidikan terakhir
  • Status kerja
  • Pelatihan yang diinginkan

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:

  • Nama
  • Alamat
  • NIK pada KTP elektronik
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor handphone
  • Pernyataan kebenaran data
  • Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
  • Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka 15 Agustus 2020, Kuota 800.000 Peserta

Yang bisa mendaftar

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja.

Rincian sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan 
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja yang dimaksud merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Subsidi Gaji Tidak Diberikan untuk Peserta Kartu Prakerja

Calon peserta yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja adalah mereka yang berposisi sebagai:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Anggota TNI-Polri
  • Kepala desa dan perangkatnya
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com