KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan segera mengikuti rangkaian tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan tes SKB berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.
Sebagai salah satu langkah persiapan yang dapat dilakukan peserta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis materi soal SKB CPNS.
Baca juga: Setelah Cetak Kartu SKB CPNS, Apa yang Selanjutnya Dilakukan Peserta?
Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.
Melansir informasi dari PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB dapat dilakukan secara CAT (computer assistes test) atau tidak.
Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Hal ini sesuai dengan persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.
Saat ini, tengah berlangsung proses penjadwalan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.
Adapun jadwal pelaksanaan SKB, nantinya akan diumumkan oleh instansi masing-masing.
Baca juga: Update CPNS 2019: Ini Rincian Materi Pokok SKB CPNS
Sementara itu, situs resmi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengunggah materi pokok SKB yang dikeluarkan resmi oleh Kemenpan RB ini.
Informasi dari situs CPNS Kementerian PUPR menjelaskan, penyampaian materi pokok soal SKB ini disebutkan agar para peserta dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Materi yang disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS merupakan materi pokok soal SKB jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Rincian Besaran hingga Mereka yang Mendapatkannya
Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan RB terdiri dari 74 halaman, dengan penjelasan materi pokok masing-masing jabatan fungsional.
Berikut tautan yang dapat diakses terkait materi pokok soal SKB per jabatan fungsional: Materi Pokok Soal SKB CPNS 2019.
Baca juga: Pencairan Gaji Ke-13, Besaran dan Siapa Saja yang Berhak?
Infografik: Cara Daftar Ulang SKB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.