KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada karyawan swasta non-BUMN sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Penerima bantuan merupakan karyawan swasta non-BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diberikan dalam rangka mendongkrak konsumsi masyarakat untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Jika sudah terealisasi, apa yang sebaiknya dilakukan penerima bantuan?
Perencana keuangan, Ahmad Gozali, mengatakan bantuan karyawan Rp 600.000 merupakan kabar baik, dan pastinya membawa dampak positif bagi karyawan yang menerima bantuan.
Bagi karyawan swasta yang nantinya menerima bantuan, Gozali menyarankan agar memanfaatkannya untuk berbelanja produk lokal dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di lingkungan masing-masing.
"Hal ini akan punya dampak paling signifikan untuk ekonomi nasional. Menjaga roda ekonomi tetap berputar, sehingga bisa menghindarkan dari resesi," kata Gozali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000
Terkait jenis produk lokal yang dibeli, dia tak menyarankan produk spesifik. Sebab, kata dia, intinya adalah menggerakkan roda perekonomian.
"Tapi kan dari sudut pandang penerima juga punya kepentingan untuk jaga-jaga, jika resesi benar terjadi atau ekonomi terus melemah. Kalau dari kepentingan penerima, saya lebih sarankan belanjanya kebutuhan pokok," kata Gozali.
Di sisi lain, Gozali menyarankan pemerintah juga memperluas bantuan ke para pekerja informal yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada lebih banyak karyawan sektor informal daripada sektor formal. Di sektor formal pun ada yang sudah kena PHK atau pemutusan kontrak, kan mereka sudah bukan anggota BP Jamsostek lagi," kata Gozali.
Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan
Menurut dia, kategori pekerja informal dan korban PHK saat ini lebih memerlukan bantuan dari pemerintah.
Sehingga, jika ingin mendapat dampak pertumbuhan ekonomi yang lebih luas, Gozali menyarankan untuk memperluas penerima manfaat bantuan.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/8/2020), Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyampaikan bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta non-BUMN sedang difinalisasi.
Rencananya, program bantuan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020.