KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta.
Salah satu syaratnya adalah karyawan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran.
Meski begitu, mungkin masih ada masyarakat Indonesia masih bingung membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak jarang keduanya dianggap sama, sebab sama sebagai sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Berikut ini penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak 2014.
"Dulunya BUMN sekarang badan hukum publik. Untuk memudahkan penyebutannya, BPJS Ketenagakerjaan dipanggil BPJAMSOSTEK," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Dia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, melalui 4 program, yaitu:
Sementara itu pesertanya ada 4 jenis, yaitu:
"Kalau kepesertaan BPJAMSOSTEK memang harus mendaftar dulu," katanya.
Irvan melanjutkan, untuk peserta jenis PU, maka perusahaan yang mendaftarkan karyawannya. Selain itu, iuran JKK, JKM, dan sebagian JHT serta JP dibayarkan perusahaan.
Lalu apakah jika sudah terdaftar sebagai peserta mendapat kartu (fisik)? Utoh mengatakan tidak harus memiliki kartu (fisik).
Peserta bisa mengecek keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU, via website atau SMS.
Baca juga: Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Mengeceknya
Sementara itu mengenai BPJS Kesehatan, Irvan menjelaskan, jaminan sosial ini adalah transformasi dari PT Askes (Persero) sejak 2014.