Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ini Penerima Bintang Mahaputera Nararya sejak 2005

Kompas.com - 11/08/2020, 15:25 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud mengatakan pemberian tanda jasa itu dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud.

Berikut daftar orang yang pernah mendapatkan gelar Bintang Mahaputera Nararya dari tahun 2005 hingga 2019, dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara:

Baca juga: Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon

1. Abdul Qoyum Tjandranegara
Bidang: Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (2002-2004)
Tahun pemberian: 2005

2. Prof Dr dr Darwin Karyadi
Bidang: Perintis dan Pelopor Gizi di Indonesia
Tahun pemberian: 2005

3. Sutaryo Supadi
Bidang: Mantan Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir
Tahun pemberian: 2005

4. Prof Siti Faizah Soenoto Rivai
Bidang: Guru Besar Jurusan Sastra Indonesia pada Universias Degli
Tahun pemberian: 2007

5. Ir Herudi Kartowisastro
Bidang: Mantan Ka Badan Standarisasi Nasional dan Mantan Ka Pusat Peragaan IPTEK
Tahun pemberian: 2009

6. Prof Dr Mustopadidjaja
Bidang: Tenaga Ahli Menteri Negara PPN/BAPPENAS
Tahun pemberian: 2009

7. Alexius Impurung Mendur
Bidang: Pejuang Perintis Kemerdekaan RI
Tahun pemberian: 2010

8. Frans Soemarto Mendur
Bidang: Pejuang Perintis Kemerdekaan RI
Tahun pemberian: 2010

Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Akan Mendapat Bintang Tanda Jasa, Apa Saja Kriterianya?

9. Kolonel Ckm dr Terawan Agus Putranto
Bidang: Kepala Instalasi Radiologi Gatot Subroto
Tahun pemberian: 2013

10. Hasan Bisri
Bidang: Anggota BPK RI Periode 2004-2009 dan 2009-2014 dan Wakil Ketua BPK RI Periode 2011-2014
Tahun pemberian: 2014

11. Drs Sapto Amal Damandari
Bidang: Anggota II BPK RI Periode 2007-2012 dan 2013-2017
Tahun pemberian: 2014

12. Lambock V Nahattands
Bidang: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Periode 2011 –2014
Tahun pemberian: 2014

13. Prof Dr Lukman Hakim
Bidang: Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Periode 2010-2014
Tahun pemberian: 2014

14. Sri Redjeki Chasanah Soedarsono
Bidang: Aktivis Bidang Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, dan Kemanusiaan
Tahun pemberian: 2014

15. Dr Moermahadi Soerja Djanegara
Bidang: Anggota I BPK RI Periode 2009-2014
Tahun pemberian: 2014

16. Dr Ali Masykur Musa
Bidang: Anggota IV BPK RI Periode 2009-2014
Tahun pemberian: 2014

Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bakal Dapat Bintang Tanda Jasa, Ini Penjelasan Istana

17. Dr Agung Firman Sampurna
Bidang: Anggota V BPK RI Periode 2012-2017
Tahun pemberian: 2014

18. Drs Bahrullah Akbar
Bidang: Anggota VII BPK RI Periode 2011-2014
Tahun pemberian: 2014

19. Agus Joko Pramono
Anggota BPK RI (2013-2018)
Tahun pemberian: 2014

20. Drs A Tanribali Lamo
Bidang: Mantan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri
Tahun pemberian: 2014

21. Dato Sri Tahir
Bidang: Pendiri Mayapada Group
Tahun pemberian: 2018

22. Abbas Said
Bidang: Mantan Wakil Komisi Yudisial Periode 2013-2015
Tahun pemberian: 2018

23. Abdul Haris Semendawai
Bidang: Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2008-2013 dan 2013-2018
Tahun pemberian: 2018

24. Arifin Panigoro
Pendiri dan Penasehat PT. Medco Energi Internasional
Tahun pemberian: 2019

25. Sofjan Wanandi
Bidang: Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI
Tahun pemberian: 2019

26. Tengku Nasaruddin Said Effendy
Bidang: Akademisi dan Budayawan
Tahun pemberian: 2019

27. Dr Hj Siti Marya M Salahuddin
Bidang: Ilmuwan Kebudayaan Daerah Bima
Tahun pemberian: 2019

Baca juga: Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Apa Maknanya?

Kriteria

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Bintang Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.

Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.

Dalam Pasal 25, syarat umum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 adalah:

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca juga: Mahfud: Pemberian Bintang Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sesuai Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com