Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Kini Berstatus ASN, Bagaimana Tahapan Pengalihannya?

Kompas.com - 10/08/2020, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan.

Perturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berstatus sebagai ASN.

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai yang tertera dalam Pasal 2.

Baca juga: Pegawai KPK Resmi Berstatus ASN, Apa Dampaknya?

Lantas bagaimana mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN?

Tahapan pengalihan

Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan melalui beberapa tahapan.

Pertama, melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK saat ini.

Ketiga, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Keempat, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kelima, melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengalihan status tersebut dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.

Pengalihan status ini juga akan berdampak pada penyesuaian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi pada KPK.

Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi

Berikut rinciannya, sesuai dalam Pasal 5:

  • Sekretaris Jenderal merupakan JPT (jabatan pimpinan tinggi) Madya yang memiliki kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
  • Deputi merupakan JPT Madya
  • Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama
  • Kepala Bagian atau Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator
  • Kepala Sub-bagian atau Sub-bidang merupakan Jabatan Pengawas

Selain jabatan di atas, maka jabatan pegawai KPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai ASN.

Tata cara pengalihan status kepegawaian ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan KPK. Dalam penyusunan ini akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Sementara itu, pengangakatan pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat: Banyak Berisi Bujukan

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com